Text
Hukum Admistrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan hokum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hokum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara untuk menjaga tegaknya pilar Negara hokum (rechtsaat dan rule of law). UUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan Negara hokum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara historis Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem Negara hukum rechstaat, namun dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi hukum ini memadukan konsep-konsep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechstaat di Eropah maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxon.
B028022 | 346.02 RIA h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain