Text
Hukum Kepailitan : Teori Kepailitan
Keadaan pailit atau bangkrut merupakan peristiwa yang bisa terjadi pada siapa saja. Mulai dari orang perorangan maupun badan hukum (legal entity). Di Indonesia, istilah ‘pailit’ ditujukan pada seseorang yang tidak lagi mampu membayar utangnya. Istilah ‘pailit’ kemudian menjadi istilah hukum ketika untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang kepailitannya sendiri pada tahun 1998, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tetang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 dan kemudian diganti menjadi Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU). Istilah pailit atau kepailitan dirumuskan dalam pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU adalah sebagai berikut : kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Buku Hukum Kepailitan : teori kepailitan ini membahas secara holistic. Dimulai dari sejarah hukum kepailitan, asas dan teori yang membentuknya, makna kepailitan dan insolvensi. Juga menguraikan tentang perbedaan antara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bagamana Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur keduanya sebagai sarana pembayaran utang secara kolektif, hukum acara pembayaran utang, prosedur renvoi dan akibat kepailitan bagi debitor, kreditor, dan akibat kepailitan bagi badan hukum (legal entity).
B027622 | 346.078 ELY h | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain