Text
Narkotika Anak: Pidana dan Pemidanaan
Penyalahgunaan narkotika bukan lagi hal yang baru di Indonesia. Bahkan kejahatan narkotika disebut kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena jaringan peredaran sangat luas lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang luar biasa juga untuk menanggulanginya. Salah satu yang menjadi permasalahan serius adalah ketika anak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tentunya harus mendapatkan perhatian serius karena anak adalah generasi penerus bangsa. Seperti diketahui Undang-Undang tentang Narkotika tidak mengatur ketentuan secara khusus terkait anak sebagai subjek hukum khusus dalam tindak pidana narkotika. Maka, ketentuan pidananya lebih lanjut diatur dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak dengan tidak mengesampingkan UU Narkotika.
Buku ini mengulas seputar pola pemidanaan dan perlindungan terhadap anak sebagai korban ataupun sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dalam buku ini juga dikaji beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang tentang Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta analisis berbagai instrumen hukum internasional terkait. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru yang komprehensif dalam pola penegakan tindak pidana narkotika terhadap anak serta kebaruan sistem penegakan hukum pidana anak di masa mendatang.
B027222 | 344.04 ERL n | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain