Text
Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 Oktober 2009. Pasal 202 undang-undang ini menyatakan, bahwa peraturan perundangan sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan, dan itu merupakan tugas yang berat bagi pemerintah karena begitu banyaknya peraturan pelaksanaan yang akan dipersiapkan.
Mengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan, maka dalam tahap awal buku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segala hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dengan memerhatikan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang ada pada Fakultas Hukum. Oleh karena itu, buku ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan, yang mencakup penguraian Hukum Kesehatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No. 36 Tahun 2009;
2. Gambaran Umum Praktik Kedokteran, yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan kewenangan seorang dokter, dokter gigi, dokter spesialis dalam melakukan praktik kedokteran; seperti keharusan untuk melakukan ujian kompetensi, internsif kedokteran, Surat Tanda Registrasi, dan-lain-lain;
3. Perjanjian Terapeutik;
4. Rekam Medis;
5. Malapratik;
6. Euthanasia; dan
7. Penegakan Hukum dalam Upaya Pelaksanaan Kesehatan.
Dengan sistematika demikian diharapkan buku ini dapat dijadikan literatur/bahan kajian bagi para mahasiswa di Fakultas Hukum, Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, dan lain-lain program studi yang memasukkan hukum kesehatan dalam kurikulumnya.
B024422 | 344.041 ZAE a | IBLAM KRAMAT | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain