Buku ini disusun dalam tujuh bab, terdiri dari: perkenalan antropologi hukum dan tentang metode dan teknik penelitiannya, menguraikan tentang perilaku hukum dalam berbagai masyarakat di Indonesia.
Abstrak/Catatan
Uraian buku ini hanya bersifat pengantar untuk menjadi pegangan dalam melakukan penelitian lebih lanjut. Bahan yang menyangkut hukum adat hanya dikemukakan hal-hal yang pokok saja, sedangkan mengen…
Dengan selesainya penulisan buku "Hukum Waris Adat" ini tidak berarti bahwa ilmu pengetahuan tentang hukum waris adat dari seluruh wilayah Nusantara telah rampung lengkap dapat diuraikan di dalamnya.