Hukum Pidana sebagai rumpun Hukum Publik selalu mengikuti perkembangan cepat dan progresif dengan tetap memberikan basis sesuai dan atas dasar pertimbangan Tempat, Waktu, dan Ruang.
Prof. Dr. Hj. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.H. - Panji Adam, S.Sy., M.H, - Prof. H. Dikdik M.Sodik, S.H., M.H., Ph.D. - Prof. Dr. Nanang Sambas, S.H., M.H.