Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita.
Ilmu negara adalah ilmu yang memenuhi syarat keilmuan dan ilmu pegetahuan modern dengan mempelejari sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari negara.